CARA MENGETAHUI KELAS JABATAN PNS DI APLIKASI SIKEJAB - Jarangopi

CARA MENGETAHUI KELAS JABATAN PNS DI APLIKASI SIKEJAB

PANDUAN BAGAIMANA CARA KITA MENGETAHUI KELAS JABATAN DALAM PENGISIAN PDM MYSAPK BKN 2021


Assalamualaikum Sobat www.jarangopi.com, kali ini saya akan coba bagikan bagaimana cara mengisi kelas jabata pada aplikasi MY SAPK web, karena selama ini banyak sekali yang menanyakan masalah tersebut dan banyak yang belum mengetahuinya. Pada pengisian PDM ini PNS wajib mengisi pada bagian data pendukung, ada isian nomor taspen, NIK, nomor KK, Nomor Akte Kelahiran, NPWP, Tapera (dulu taperum) dan terakhir Kelas Jabatan. Isian ini wajib diisi semua, kalau satu saja kosong maka tidak bisa tersimpan. Data-data yang saya sebutkan diatas, saya yakin sudah kita miliki dan ketahui bersama, namun ada satu yang terasa asing bagi saya pribadi dan mungkin juga bagi anda, yakni Kelas Jabatan. Berkaitan dengan hal itu, maka tidak ada salahnya jika kita ketahui apa yang dimaksud dengan Kelas Jabatan.
Apa itu Kelas Jabatan? Barangkali hal ini sedikit asing bagi kita para PNS. Mungkin kalau bicara pangkat dan golongan PNS kita sudah paham. Tapi bagaimana dengan kelas jabatan? 
Dasar hukum atau peraturan dasar tentang  Kelas Jabatan ditetapkan lewat Permenpan Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan dalam lingkungan instansi pemerintah. Yang diawali dengan evaluasi jabatan oleh pemerintah daerah atau pejabat pembina kepegawaian, kemudian mengelurkan peraturan tentang kelas jabatan dan keputusan tentang kelas jabatan tersebut. Artinya Kelas Jabatan ini ditetapkan pula oleh Instansi daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian.(pasal 6). Kemudian Dasar hukum atau peraturan dasar tentang  Kelas Jabatan ditetapkan lewat Permenpan Nomor 39 tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan dalam lingkungan instansi pemerintah. Yang diawali dengan evaluasi jabatan oleh pemerintah daerah atau pejabat pembina kepegawaian, kemudian mengelurkan peraturan tentang kelas jabatan dan keputusan tentang kelas jabatan tersebut. Artinya Kelas Jabatan ini ditetapkan pula oleh Instansi daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian.(pasal 6). Kemudian Instansi daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian tadi menyerahkan peraturan kelas jabatan tadi kepada Badan kepegawaian negara.
Selain Permenpan Nomor 39 tahun 2013 pemerintah juga menerbitkan dasar hukum lainnya yakni Perka BKN nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman evaluasi Jabatan.Serta Permenpan RB nomor 41 tahun 2018 tentang Nomenklatur jabatan pelaksana bagi PNS di lingungan instansi pemerintah.
Jadi pada dasarnya kelas jabatan ini ditetapkan oleh masing-masing instansi. Namun BKN telah menyediakan website resmi yang beralamat di https://sikejab.bkn.go.id/ atau disebut pula SIKEJAB singkatan dari Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan. Situs tersebut disediakan bagi PNS yang ingin mengetahui kelas jabatannya masing-masing.
Cara mengetahui Kelas Jabatan PNS
Untuk mengetahui kelas Jabatan PNS, kita harus mengetahui dulu apa jabatan kita di instansi pemerintah. Semisal Guru, kita wajib tahu pangkat dan jabatan guru tersebut. Sebagai contoh, guru yang berpangkat Penata Muda, 3A, maka sebutannya adalah Guru Pertama (buka permenpan no 16 tahun 2009)
Buka laman https://sikejab.bkn.go.id/ Klik Menu Kamus, akan muncul 3 pilihan sub menu
1. Kamus Kelas Jabatan Struktural  ( https://sikejab.bkn.go.id/linkstruktural )
2. Kamus Kelas Jabatan Fungsional ( https://sikejab.bkn.go.id/linkfungsionaltertentu )

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top