CARA VALIDASI DATA SEKOLAH DI APLIKASI PPK PNS 2020 - Jarangopi

CARA VALIDASI DATA SEKOLAH DI APLIKASI PPK PNS 2020

 CARA VALIDASI DATA SEKOLAH DI SIMPPK

Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI sedang melakukan pemetaan dan pendataan Guru terkait formasi PCNS 2020dan 2021, maka dari itu setiap sekolah di wajibkan melaksanakan kegiatan validasi data kebutuhan guru di sekolahnya masing-masing secara online melalui situs https://ppk.pgdikdas.kemdikbud.go.id/. Sobat www.jarangopi.com dapat melakukan kegiatan validasi dengan mudah karena tidak harus menggunakan PC/laptop tetapi sobat juga bisa melakukannya dengan smartphone yang sobat miliki, melalui aplikasi browser yang di sediakan oleh smartphone sobat.
Langsung saja kita bahas langkah-langkahnya di bawah ini : 
1. Silahkan buka browser yang ada pada smartphone/PC sobat lalu lalu masukkan                                        https://ppk.pgdikdas.kemdikbud.go.id/validasi
2. Masukkan ID Kabupaten/kota sobat, biasanya oleh pihak diknas kabupaten kota kode akses ID              tersebut akan di berikan ke masing-masing sekolah
3. Lalu masukkan NPSN sekolah sobat.
4. Selanjutnya sobat isikan data validator dengan benar
Nama : (Penanggung jawab sekolah/Kepala sekolah)
5. Lakukan validasi data rombel 
Sesuaikan data rombongan belajar dan jumlah peserta didik, apabila terjadi perubahan, data harus segera di sesuaikan dengan data terbaru.
6. Lakukan validasai data Guru 
Data yang di isikan harus sesui dengan data Guru terbaru.
7. Lengkapi data status kepegawaian dengan benar
 
  • Aktif jika guru tidak ada masalah 
  • Pindah sekolah induk : jika guru sekolah induk di Dapodik telah pindah/mutasi kesekolah lain
  • Alih fungsi : jika status kepegawaian guru berubah menjadi staf,struktural atau pengawas
  • Mapel tidak sesuai : untuk guru yang bersertifikat pendidik jika mapel yang di ajarkan tidak sesuai dengan mapel yang ada pada sertifikat pendidik yang di miliki
  • Untuk guru yang belum serdik : Jika mapel yang di jarakan tidak sesuai dengan jurusan S1 yang di miliki
  • Duplikat : jika guru yang ada di dapodik memiliki 2 atau lebih sekolah induk
  • Pindah sekolah : dapat di lakukan dengan menggunakan NPSN sekolah yang di tuju
8. Cek data lainnya : menambahkan guru yang belum terdata dengan persyaratan
  • Hanya guru yang belum tercatat di Dapodik
9. Selesai 
Persetujuan bahwa data yang di masukkan di SIMPPK adalah benar, dan bisa dikirimkan.
klik saya setuju
catatan : 
Sebelum melakukan validasi data di harapkan melakukan pengisian dengan benar dan teliti, sekolah hanya di izinkan malakukan validasi, jika ingin membatalkan validasi silahkan sobat klik batal validasi.
Setelah sekolah malakukan validasi ulang dan ternyata masih ada data yang salah, silahkan menghubungi Dinas Pendidikan kota untuk melakukan validasi kembali.
Demikian cara melakukan validasi data PNS di SIMPPK, mudah-mudahan bermanfaat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top