Panduan Menghindari Jerat Fintech Ilegal - Jarangopi

Panduan Menghindari Jerat Fintech Ilegal

Seminggu paling akhir, liputan berita sekitar korban utang online hangat dibicarakan. Walau sebenarnya, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) sudah memblok 669 situs financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak 2012.

Tidak bisa disangkal, sehabis dikunci beberapa aktor bisa menciptakan situs atau program baru. Karenanya, Direktorat Jenderal Program Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan minta rakyat masih berhati-hati menggunakan service utang online. “Pakai yang telah tercatat saja,” celoteh beliau di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11). Daftar fintech lending yang tercatat pada Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) dapat dilihat lewat situs www.Ojk.Go.Id/id/fakta-dan-kegiatan/publisitas.

Sekarang ini, terdapat 73 fintech lending yang tercatat pada OJK. Kewenangan keuangan itu pula teratur mengupdate beberapa nama fintech legal yang tercatat pada websitenya. Jika rakyat mendapati ada fintech ilegal yang tawarkan servicenya, yang berkaitan dapat melapor ke Kementerian Kominfo lewat surat electronic (e-mail) [email protected]. “Yang spesifik, sesungguhnya ialah edukasi ke rakyat,” ucapnya.

Nach, pengaduan itu nanti akan difasilitasi sang Kominfo bekerja bersama menggunakan Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Google dan Apple buat memblok situs dan program itu. Selain itu, jika diketemukan ada elemen pidana, karenanya pengurus fintech ilegal akan dibawa ke ranah aturan. Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko putusan bulat, masyarakat cuman bisa menggunakan service fintech lending tercatat pada OJK.

Disamping itu, masyarakat wajib  memerhatikan semua administratif terhitung syarat, bunga, dan denda  tiap fintech lending. Info itu bisa didapat masyarakat di website masing-masing perusahaan. Sesudahnya, rakyat wajib  menghitung kekuatan diri kita. “Jika menurut bunga itu berasa tidak sanggup bayar, ya tidak boleh pinjam,” istilah Sunu.

Namun, jika rakyat sudah terburu jadi korban dari utang online ilegal, dia merekomendasikan supaya peminjam membayar kewajibannya lebih dahulu. “Legal atau ilegal, wajib  tetap dibayar dibanding memiliki masalah nanti,” ungkap ia.

Sesudahnya atau secara bertepatan, korban bisa memberikan laporan fintech ilegal itu ke OJK & Kepolisian Republik Indonesia (Polisi Republik Indonesia). Memang, fintech ilegal nir terdapat dalam bawah pemantauan OJK. Tetapi, menurut Sunu nir terdapat kelirunya melapor ke OJK agar bisa dilakukan tindakan dan nir terdapat korban selanjutnya.

Warga bisa tiba langsung ke kantor OJK pada Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur dua-4 Jakarta 10710. Juga mampu lewat e-mail [email protected] atau telephone ke 0211500 655.

Disamping itu, Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta tengah buka pos aduan utang online di melalui situs www.Kontribusihukum.Or.Id, yg dibuka semenjak 4 November sampai 25 November 2018. LBH Jakarta menulis, sudah terdapat 283 laporan berkaitan utang online semenjak 2016.

Seminggu paling akhir, liputan liputan sekitar korban utang online hangat dibicarakan. Walau sebenarnya, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kominfo) telah memblok 669 situs financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal sejak 2012.

Tidak dapat disangkal, selesainya dikunci beberapa aktor bisa menciptakan situs atau acara baru. Karenanya, Direktorat Jenderal Program Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan minta warga  masih berhati-hati menggunakan service utang online. “Pakai yang telah tercatat saja,” celoteh dia pada kantornya, Jakarta, Kamis (8/11). Daftar fintech lending yg tercatat di Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) bisa dicermati lewat situs www.Ojk.Go.Id/id/keterangan-&-aktivitas/publisitas.

Sekarang ini, terdapat 73 fintech lending yg tercatat di OJK. Kewenangan keuangan itu juga teratur mengupdate beberapa nama fintech sah yg tercatat di websitenya. Apabila warga  mendapati ada fintech ilegal yg tawarkan servicenya, yang berkaitan bisa melapor ke Kementerian Kominfo lewat surat electronic (e-mail) [email protected]. “Yang spesifik, sesungguhnya artinya edukasi ke rakyat,” ucapnya.

Nach, pengaduan itu nanti akan difasilitasi oleh Kominfo bekerja beserta menggunakan Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Google dan Apple buat memblok situs & acara itu. Selain itu, bila diketemukan ada elemen pidana, karena itu pengurus fintech ilegal akan dibawa ke ranah aturan. Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko sepakat, rakyat cuman bisa memakai service fintech lending tercatat di OJK.

Disamping itu, rakyat wajib  memerhatikan seluruh administratif terhitung kondisi, bunga, & denda  tiap fintech lending. Info itu dapat didapat masyarakat pada website masing-masing perusahaan. Sesudahnya, masyarakat wajib  menghitung kekuatan diri kita. “Jika dari bunga itu berasa tidak mampu bayar, ya nir boleh pinjam,” kata Sunu.

Namun, jika masyarakat sudah terburu jadi korban dari utang online ilegal, beliau merekomendasikan agar peminjam membayar kewajibannya lebih dahulu. “Legal atau ilegal, wajib  permanen dibayar dibanding memiliki perkara nanti,” ungkap ia.

Sesudahnya atau secara bertepatan, korban dapat menaruh laporan fintech ilegal itu ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Memang, fintech ilegal tidak ada pada bawah pemantauan OJK. Tetapi, menurut Sunu nir ada kelirunya melapor ke OJK supaya dapat dilakukan tindakan & tidak ada korban selanjutnya.

Warga bisa tiba pribadi ke kantor OJK pada Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur dua-4 Jakarta 10710. Juga bisa lewat e-mail [email protected] atau telephone ke 0211500 655.

Disamping itu, Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta tengah buka pos aduan utang online di melalui situs www.Kontribusihukum.Or.Id, yang dibuka sejak 4 November sampai 25 November 2018. LBH Jakarta menulis, sudah terdapat 283 laporan berkaitan utang online sejak 2016.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top