Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal - Jarangopi

Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal

Praktek utang online balik  mengonsumsi korban. Terkini, seorang laki-laki  pada Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diketemukan wafat menggunakan surat sharing terbelit hutang online.

“Ke ojk dan faksi berwajib tolong basmi utang online yg telah menciptakan perangkap setan : wahai beberapa rentenir online kita berjumpa kelak di alam sana. Jangan sampai ada yg bayar utang online saya, karena cuman saya yang turut serta nir ada seorang turut serta terkecuali saya,” catat laki-laki  yg namanya Zulfandi itu.

Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta minta agar Kewenangan Layanan Keuangan membuat proteksi masyarakat menjadi korban program pinjaman online. Berdasarkan catatan LBH Jakarta, laporan korban kasus bunga yang tinggi sekali menempati status paling atas berdasarkan seluruh tipe pelanggaran utang online.

“Ada 1.145 laporan korban perkara bunga yg tinggi sekali & tanpa batas. Selanjutnya 1.100 korban masalah penagihan yang bukan hanya dilaksanakan ke peminjam atau contact genting,” papar Advokat Khalayak di Sektor Perkotaan dan Warga Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.

Tidak itu saja, Jeanny menambah, teror dan penghinaan seksual ikut menerpa korban dari acara utang online itu. Ini diperparah menggunakan penebaran data personal pemakai. “Ada 781 korban yang terima penghinaan seksual dan 903 korban pada mana penebaran photo & berita utang ke contact yg berada di gawai peminjam,” katanya.

Seorang korban utang online, Dona, menceritakan dia menjadi orang pertama kali yg mengadu ke Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta tentang tindak intimidasi perusahaan fintech atas dasar utang online tidak berbayar yg dilakukan. Lantaran intimidasi itu, Dona wajib  melepaskan pekerjaan yang ditekuninya waktu si bos mengeluarkannya.

“Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan karena satu program online yg mengancam aku . Atasan tidak ingin mentoleransi lantaran saya memberi namanya sebagai contact genting atau agunan,” bebernya.

Ia meneruskan, pertarungan terus berguling saat perusahaan fintech yang berkaitan mempermalukannya selesainya menyampaikan pesan singkat ke beberapa orang paling dekat untuk meminta hutang yg dipunyainya.

“Saya hanya meminta satu, kemudahan. Lantaran mereka kerap memberi SMS fitnah. Jadi apa saja itu OJK yg pegang kiprah paling krusial perseteruan fintech ini,” celoteh dia.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kecuali PHK, beberapa korban dicerai sang suami/istri mereka (karena meminta ke mertua), stress berat (karena pengancaman, kalimat kotor, & penghinaan seksual).

Karena bunga yg tinggi sekali misalkan, banyak peminjam yang nir sanggup bayar pada akhirnya putus harapan, mereka selanjutnya berusaha jual organ badan (ginjal) hingga pada bisnis bunuh diri.

Langkah Kerja Beberapa Penagih Hutang Penemuan Kepolisian

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polisi Republik Indonesia, Komisaris Besar Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan langkah kerja penagihan penagih hutang (debt collector/DC) online merupakan dengan terhubung semua data yg berada pada HP nasabah. Karena, pada ketika nasabah download acara utang Vloan, karena itu nasabah akan mengikut dan menyepakati seluruh ketentuan yg berada pada program supaya utang bisa disepakati.

Adapun data yang perlu tercantum oleh nasabah di waktu pinjaman adalah Nama (misalnya KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card loka bekerja, Photo Selfi pemohon menggunakan menggenggam KTP dan Emergensi Kontak (lima nomor  Telepon).

Sesudah calon nasabah usai lakukan penempatan acara di smartphone, calon nasabah selanjutnya baru sanggup lakukan permintaan utang misalnya nilai atau jumlah yang ada dalam program diantaranya mulai Rp 600.000 hingga Rp 1.200.000 dalam kurun saat 7 hari & 14 hari.

Untuk nasabah yg sudah jatuh termin membayar utang uang pada atas 15 hari & nir mampu dikontak karenanya beberapa penagih hutang akan menyaksikan beberapa data contact dari nomornomor telepon nasabah selanjutnya akan mengontak & menyampaikan pesan bila nasabah memiliki utang uang yang masih belum dibayar.

Bila ada nasabah yang telah jatuh termin membayar utang uang pada atas 30 hari & nir bisa dikontak karenanya beberapa penagih hutang akan menciptakan Grup Whatsapp & mengundang angka nasabah & nomornomor rekan atau keluarga dari nasabah yang berada di contact smartphone nasabah.

“Bahkan juga berdasarkan faksi DC akan sampaikan pesan bau pornografi atau sexual harassment ke korban yg sudah bergabung dalam gerombolan  yang dibikin sang DC. Sedang DC yg lain yang bergabung dalam kelompok Whatsapp ikutan membuat situasi makin panas & memberi penekanan batin ke korban,” ucapnya.

Adapun rugi menurut beberapa korban artinya, satu menurut mereka terdapat yg perlu dilarang dari kerjanya, menangung memalukan karena penebaran hutang pada semua contact yg ada dalam HP korban, berasa terancam menggunakan pengucapan kasar menurut beberapa terdakwa & jadi korban penghinaan seksual menurut terdakwa yg mengirim bermacam content & pengucapan pornografi dalam grup Whatsapp yg mereka bikin.

Fintech Ilegal Semakin Berkembang Biak

Pelaksana Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal semakin ramai. Satuan tugas Siaga Investasi Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) menulis, sejauh dua bulan awalnya 2019 ini, telah menciduk lebih kurang 231 fintech ilegal.

“Itu artinya data sejak bulan Januari 2019 hingga waktu ini,” kata Ketua Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing.

Selama ini baru 99 perusahaan fintech utang online yg tercatat dan berijin di OJK.

Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemkominfo) berkata telah memblok 738 prosedur informasi Financial Technology (FinTech) ilegal sejauh 2018. Jumlah itu terbagi pada 211 web & 527 acara FinTech di Google PlayStore.

Untuk rakyat yg mengenal ada web atau program yang diindikasi terhitung fintech ilegal, mampu menyampaikannya lewat pengaduankonten.Id atau account twitter @aduankonten supaya bisa dilakukan tindakan oleh Unit Pekerjaan Siaga Investasi Illegal yg menggunakan anggota lebih dari 13 kementerian & instansi.

Respon Federasi Fintech

Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) menjadi federasi absah untuk beberapa pelaksana service pinjam pinjam uang berbasiskan tehnologi info (fintech) pastikan perusahaan yg mempunyai debt collector itu bukan sisi menurut anggotanya.

Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan 73 perusahaan fintech permodalan yang mendapatkan ijin dari OJK nir memiliki langkah penagihan sama seperti yang dikabarkan.

“Mereka itu adalah pelaksana utang online ilegal yang tidak tercatat OJK & bukan anggota federasi. Apabila ilegal, karena itu pekerjaan penegak hukum yg semestinya tangani. Beberapa hal semacam ini janganlah hingga menghancurkan industri yang telah kita bangun,” istilah Sunu. [bim]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top