UNDUH PANDUAN LENGKAP CARA/ALUR PENDATAAN PEGAWAI NON ASN 2022
Assalamulaikum sobat www.jarangopi.com, pada kesempatan kali ini saya akan coba baerbagi tentang bagaimana cara melakukan pendataan pegawai non ASN tahun 2022, pendataan ini dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Adapun pendataan Non ASN ditujukan kepada Tenaga Non ASN yaitu Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database Nasional BKN.
Mengutip dari laman Pendataan Non ASN, syarat pendataan Non ASN di antaranya masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN dan telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
Terkait pendaftaran pendataan Non ASN, dapat dilakukan dengan mengakses laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id
Untuk lebih jelasnya sobat bisa langsung unduh panduan lengkapnya di bawa ini ya: