Persoalan fintech ini bahkan jua mengambil nyawa nasabah yg pilih bunuh diri karena stres lantaran penagihan Aplikasi kredit online termurah. Bermacam-macam pelanggaran fintech ini bisa dijaring secara pidana.
Tidak berhasil Bayar Aplikasi kredit online termurah Fintech, Dapatkah Dikenai Pidana?
Peraturan-regulasi Masalah Fintech Ini ‘Curi Perhatian’ Sepanjang 2018
Tidak Semua Pengaduan Fintech Ilegal Bisa Dilakukan tindakan Satuan tugas
Duh, Penuntasan Hukum Beberapa ribu Aduan Fintech Masih Tidak Terang
Melihat menurut Kasus Vloan, Warga Disuruh Siaga Kerjakan Aplikasi kredit online termurah Online
Persoalan Aplikasi kredit online termurah online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) semakin hari terus jadi perhatian khalayak. Paling akhir, problem fintech ini bahkan juga mengambil nyawa nasabah yang pilih bunuh diri lantaran stres karena penagihan Aplikasi kredit online termurah itu. Sayang, penuntasan aturan masalah ini masih minim hingga beberapa kasus sama terus poly ada.
Wujud pelanggaran perusahaan fintech ini bermacam macamnya. Mulai penagihan intimidatif, penebaran data personal sampai penghinaan seksual diperhitungkan terjadi pada kasus ini. Macam sangkaan pelanggaran itu antara lain mengambil sumber output dari laporan aduan warga yg diterima Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta semenjak tahun kemarin.
LBH Jakarta menulis kurang lebih 14 pelanggaran hukum dan hak asasi insan yg dirasakan sang korban acara Aplikasi kredit online termurah online. Pelanggaran-pelanggaran itu menjadi berikut adalah:
- Bunga yg tinggi sekali & tanpa batas.
- Penagihan yang bukan hanya dilaksanakan pada peminjam atau contact genting yang diikutkan oleh peminjam.
- Teror, fitnah, penipuan dan penghinaan seksual.
- Penebaran data personal.
- Penebaran photo dan informasi Aplikasi kredit online termurah ke contact yang ada di gawai peminjam.
- Ambil sebagian akbar akses pada gawai peminjam.
- Contact & posisi kantor pelaksana acara Aplikasi kredit online termurah online yang nir terperinci.
- Ongkos admin yang tidak terperinci.
- Program bertukar nama tanpa pernyataan ke peminjam, sedang bunga Aplikasi kredit online termurah terus berkembang.
- Peminjam telah bayar pinjamannya, tetapi Aplikasi kredit online termurah nir hapus dengan argumen nir masuk pada prosedur.
- Program nir dapat dibuka bahkan jua raib berdasarkan Appstore / Playstore di ketika jatuh tahap pengembalian Aplikasi kredit online termurah.
- Penagihan dilaksanakan sang orang yg tidak selaras.
- Data KTP digunakan oleh pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online buat ajukan Aplikasi kredit online termurah pada program lain.
- Virtual Akun pengembalian uang galat, hingga bunga terus berkembang & penagihan intimidatif terus dilaksanakan.
Advokat khalayak LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait menampakan tiap wujud pelanggaran fintech sah atau ilegal semestinya jadi tanggung jawab Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). “Itu (pelanggaran) tanggung jawab OJK jika UU OJK pasal 4,lima dan 6 mengendalikan itu. Jadi apabila dianggap faktor aturan apa menangkap pinjol itu terperinci OJK sendiri punyai ketentuan ke situ, baik beliau tercatat atatu tidak,” jelas Jeanny ke hukumonline, Selasa (19/2).
Selanjutnya, Jeanny menunjukkan terdapat ketentuan lain untuk perusahaan fintech yg sanggup dibuktikan lakukan delik. Misalkan, ia memperlihatkan buat perusahaan fintech yg lakukan pelanggaran berbentuk penyeberan data personal sanggup dikenai Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 tentang Info & Transaksi bisnis Electronic (ITE). Selanjutnya, pengancaman perusahaan fintech pada nasabah bisa dijaring dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (kitab undang-undang hukum pidana) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.
“Perlu disaksikan dulu wujud pelanggaran apakah yang sanggup disamakan menggunakan jeratan hukumnya. Sebagian akbar mengadu dalam kami pada awal mula laporan korban akui stres yang pemicunya karena gertakan,” jelas Jeanny.
- Penebaran data personal (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE)
- Pengancaman pada penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE)
- Penipuan (Pasal 378 kitab undang-undang hukum pidana)
- Fitnah (311 Ayat 1 KUHP)
- Penghinaan seksual lewat media electronic (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE)
Saat itu, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana memberitahuakn perusahaan fintech “nakal” itu dapat dijaring Pasal 55 KUHP karena turut dan dalam perlakuan pidana. Jika, tindak pidana itu sampai berupa hubungan fisik, ambil barang karena itu bisa dikenai ancaman sinkron KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.
Berkenaan dengan kasus bunuh diri nasabah fintech, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana mengungkapkan kepolisian harus cari pemicu berlangsungnya kasus itu. Ditambah lagi, terdapat sangkaan pemicu bunuh diri ini timbul karena stres korban karena Aplikasi kredit online termurah fintech.
“Polisi harus menuntaskan penyidikan & wajib dicari apa benar terdapat teror atau tindak pidana yang lain membuat yang berkaitan selanjutnya pilih bunuh diri,” terang Bijak.
Tanggapan OJK
Menaggapi masalah bunuh diri nasabah fintech ini, OJK menghimbau ke seluruh rakyat Indonesia tidak untuk lakukan pinjaman uang lewat cara online. Ketua Satuan tugas Siaga Investasi, Tongam L Tobing, memberi verifikasinya berkaitan pinjaman online yg ramai akhir-akhir ini.
“Warga disuruh nir buat lakukan Aplikasi kredit online termurah dalam fintech _P2P lending tanpa tercatat atau mempunyai ijin OJK,” sebut Tongam misalnya diambil dari Di antara.
Selanjutnya, Tongam menunjukkan sebagian akbar perusahaan fintech ilegal itu Aplikasi kredit online termurah berbasiskan online ilegal yang telah memasuki ke sosial media. “Nach, menyaksikan bermacam keadaan ini, kami menurut OJK dan federasi lakukan pengkajian, pada kasus ini lakukan proses penghimpunan isu. Seterusnya fintech sah tidak boleh meng-copy seluruh contact yang berada pada HP, cuman contact genting yg bisa dihubungi,” terang Tongam.
Sampai Februari 2019, OJK lewat Satuan tugas Siaga Investasi, sudah menghentikan service 231 pelaksana Aplikasi kredit online termurah online. Dari jumlahnya itu, OJK pastikan semuanya merupakan service yang tidak tercatat & tidak mempunyai ijin menurut OJK.
Lantaran itu, Satuan tugas Siaga Investasi OJK telah membuat cara penangkalan pada “P2P lending” ilegal, yaitu menggunakan umumkan daftarnya lalu ajukan permintaan penutupan lewat Kominfo buat memutuskan akses keuangannya dan sampaikan laporan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya dalam Senin (11/dua) lalu, seorang sopir taksi namanya Zulfandi (35), diketemukan mangkat di indekostnya di daerah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi mangkat menggantung diri sesudah diperhitungkan nir bertenaga hadapi skema penagihan lantaran Aplikasi kredit online termurah online yg beliau kerjakan sendiri.
Lewat sepucuk surat yang dia catat ketika sebelum lakukan laganya, Zulfandi minta ke OJK & faksi berwajib buat memberantas Aplikasi kredit online termurah online.