BKN MEMPERMUDAH DALAM MELAKUKAN VERIFIKASI DATA
Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan Pemutahiran Data Mandiri (PDM). PDM merupakan bagian penting dalam pembaharuan data secara mandiri, bagi ASN dan PPT Non-ASN. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan daya akura,terpadu, dan berkualitas. Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin memperbaruhi PDM. Tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli. Kini BKN memberikan kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM. Nah, bagi ASN dan PPT Non-ASN yang ingin memperbaruhi PDM. Tapi terkendala dengan kehilangan dokumen asli. Kini BKN memberikan kemudahan berupa dokumen pengganti terkait dengan usul PDM. “Untuk dokumen pendukung yang diunggah pada saat PDM, apabilah dokumen pendukung asli tidak ada atau hilang, dapat mengunggah dokumen pengganti,” seperti yang kami kutip dari laman Twitter/@ASNKiniBeda.