Bukan pertamanya kali Agustin Cahyani, 23, pinjam uang pada galat satunya program utang online (pinjol). Tetapi pinjamannya sejumlah Rp1,delapan juta di akhir September 2018 lalu yg semestinya jatuh tahap pada dalam 13 hari tidak dapat dibayarkannya.
Walau pinjam Rp1,delapan juta, uang yang diterimanya – dengan bermacam potongan administrasi – hanya Rp1,3 juta, dan ia selanjutnya harus kembalikan Rp1,sembilan juta.
“Mertua saya kan operasi, aku sudah ngomong bila aku terkena bencana, mereka tidak mau memahami. Dibanding diskusi, saya nir memberi respon. Namun ya lantaran syarat keuangan nir mengizinkan buat bayar karena bunganya bertambah-bertambah, apabila ada telephone, tidak diangkat,” istilah Agustin pada BBC News Indonesia, Selasa (06/11).
Satu pekan kemarin, rekan suami Agustin mulai bertanya. Dari sana selanjutnya dia paham apabila faksi penagih sudah menebar isu tentang utang mereka kesemua orang pada daftar contact di telephone suaminya. Salah satunya resiko dari penebaran itu, suami Agustin dikeluarkan menurut toko tempatnya bekerja.
Cerita beberapa ‘istri bayaran’: Dipasarkan buat bayar hutang
Istri bunuh diri bersama dua anak, menduga suaminya tewas walau sebenarnya menipu buat iuran pertanggungan
Inikah ‘kawanan pencuri paling goblok’ pada riwayat kejahatan?
Saat data suaminya ditebar, Agustin selanjutnya bisnis seringkali mengontak angka yg lakukan penebaran itu, dan beliau dibalas menggunakan kalimat kasar.
Ia mengungkapkan bila sudah minta supaya uangnya diambil di dalam rumah & supaya nama baik suaminya dibalikkan. Tetapi sekarang nomor Agustin diblok oleh sang penagih hutang.
“Saya kan nir ingin beberapa orang memahami, aku takut kelak jadi perkataan, sampai ke mertua kelak lebih stroke kembali. Itu tebar data sudah pada seluruh contact WA suami saya, jadi seluruh orang itu bertanya ke saya. Jadi aku ngomong nomor suami dibajak,” kata Agustin.
Tiap hari, pinjamannya semakin bertambah Rp80.000, sementara honor suaminya menjadi pencarian & tukang muat pasir satu hari ialah Rp75.000. Agustin sendiri setiap harinya bekerja menjadi pembantu tempat tinggal tangga pada Surabaya.
Ia membagi cerita penebaran data suaminya itu pada keliru satunya class Facebook yang dipakai menjadi tempat bergabung beberapa nasabah utang online.
Di sosial media, terdapat beberapa keluhan pada mereka yg ikut ditagih hutang walau bukan faksi yang pinjam uang.
Proses penebaran data yg dirasakan Agustin sebagai keliru satunya langkah penagihan yg dilaksanakan oleh beberapa penagih hutang utang online, dan terhitung poly dirasakan oleh beberapa pelapor ke posko aduan utang online yang dibuka sang LBH Jakarta semenjak 4 November lalu, berdasarkan pengacara khalayak Jeanny Silvia Sari Sirait.
“Ada proses penghimpunan, ambil dan penebaran data personal yg dilaksanakan sang program utang online, yg sesungguhnya itu nir sanggup. Itu menyalahi Undang-undang, Pasal 27, Pasal 29 UU ITE, itu tindak pidana, ancamannya ditata di Pasal 45 (UU) ITE,” istilah Jeanny.
Ambil data personal yg dilaksanakan , dari beliau, tak terbatas berdasarkan sesuatu yang dibolehkan, tetapi juga dalam yg ‘secara ilegal’ diambil, misalnya beberapa foto dan video menurut media, kecuali penagihan yg dilaksanakan bukan hanya pada peminjam.
Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, acara utang online itu sebagai praktek rentenir yang menggunakan tehnologi digital, yg lakukan praktek lebih jauh.
“Pada prakteknya, rentenir konvensional tidak lakukan penagihan kecuali dibanding peminjam, kalaulah ditagihkan ke tempat tinggal , bertemu istri sama anaknya, ‘Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu’,” istilah Jeanny.
“Pada praktek rentenir digital ini ditebar ke semua orang: ini lho, sang ini punyai hutang lho, itu ditebar hingga atasannya, rekan-rekan kantornya, mertuanya. Pada akhirnya terdapat beberapa orang yg hingga dikeluarkan dari kantornya, lantaran pasti tempat kerja tidak mau mengaryakan orang yang mempunyai kasus secara keuangan,” istilah Jeanny Silvia Sari Sirait.